Tuesday, January 20, 2015

Pengawasan Koperasi oleh OJK


Koperasi merupakan lembaga keuangan nonbank, yang dananya dipungut oleh dan untuk anggotanya. Oleh karena itu, kemungkinan adanya kecurangan pada keuangan koperasi besar karena laporan koperasi sendiri yang membuat adalah pengurus koperasi yang merupakan anggota koperasi tersebut.
Berdasarkan Berita Pertama tersebut, mulai tahun 2015 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi koperasi. Pengawasan koperasi oleh OJK diperkuat oleh Berita Kedua ini, yang mengatakan bahwa permintaan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, pengawasan koperasi akan semakin efektif bila diawasi dengan OJK.
Pengawasan koperasi oleh OJK ini dimaksudkan untuk mengurangi kasus kecurangan pada koperasi dan nasabah tidak lagi merasa dirugikan dengan koperasi yang bermasalah.

No comments:

Post a Comment