Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek
kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala
tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam,
langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan
hidupbangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
Latar Belakang Ketahan Nasional
Sejak kemerdekaan Indonesia pada
proklamasi 17 agustus 1945 , kehidupan bangsa indonesia tidak luput dari tidak
luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa
seperti:
– Agresi Militer Belanda.
– Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan
lain-lain.
– Ditinjau dari geopolitik dan
geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan
kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan
dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang
dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia
Tetapi bangsa Indonesia mampu
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu
menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga. hal itu
menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman,
Gangguan , Hambatan dan Tantangan.
Posisi geografis Indinesia menjadikan
Indonesia sebagai negara untuk ajang persaingan. Hal ini secara langsung maupun
tidak langsung memberikan dampak negatif bagi segala aspek kehidupan dan
membahayakan eksistensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan
dan gangguan dari manapun datangnya.
Negara Indonesia adalah negara yang
mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara
tertuang di dalamnya.Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan
ketahanan Nasional yang didasari oleh :
– Pancasila sebagai landasan idiil.
– UUD 1945 sebagai landasan
konstitusionil.
– Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional
Tujuan Nasional
Tujuan Nasional adalah sasaran segala
kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus.
Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social
Tujuan umum bangsa Indonesia ialah
1. Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (keamanan)
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan (ketertiban)
1. Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (keamanan)
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan (ketertiban)
Ideologi Negara
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara
atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa
danbernegara Indonesia.Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar
NKRI yang harusdilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.