Sejak lahir, manusia telah
mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini
lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan
Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia.Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari
keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan
Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat
serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara
sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua
manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa
(etnis).
Menurut Undang-Undang Nomor
39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai
berikut.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-macam Hak Asasi
Manusia
1. Hak Asasi Pribadi
2. Hak Asasi Politik
3. Hak Asasi Hukum
4. Hak Asasi Ekonomi
5. Hak Asasi Peradilan
6. Hak Asasi Sosial Budaya
Sumber:
No comments:
Post a Comment