Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1. Pemerintahan
Monarki
(monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal
dari bahasa Yunani. Monos yang
artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan
sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang
(raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
a.
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak
terbatas.
b.
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi
oleh konstitusi.
c.
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan
Republik,
berasal dari bahasa latin RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
PPBN adalah
pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal
bela negara.
Sumber:
No comments:
Post a Comment